Carapertama untuk mengambil mobil yang ditarik leasing adalah dengan mendatangi perusahaan leasing dengan tujuan mendiskusikan keringanan untuk konsumen agar bisa segera melunasi hutangnya. Cara kedua, yaitu meminta keringanan waktu dengan jaminan.
Menggunakan jasa pembiayaan seperti FIF merupakan cara yang cepat untuk membeli sepeda motor. Layanan pembiayaan tidak hanya untuk motor baru tetapi juga motor bekas yang dan prosesnya memang mudah, namun resiko dari pembelian lewat leasing adalah kredit macet. Apabila hal tersebut terjadi, berikut cara Mengambil Motor yang Ditarik Leasing FIF Menarik Motor Karena Kredit Macet Proses penarikan motor dengan cara pemaksaan bukan tindakan yang dilakukan FIF karena jelas melanggar Undang-Undang. Perusahaan leasing tersebut tetap menerapkan hukum Fidusia sehingga tidak ditarik secara sembarangan. baca Cara Gampang Menghitung Kredit Motor di BAF Advertisements FIF menggunakan win-win solution terhadap nasabah yang terjerat kredit macet. Solusi tersebut dinilai lebih manusiawi dan memberikan keuntungan kepada kedua belah prosedur secara singkat yang dilakukan FIF apabila nasabah mengalami kredit macet Tunggakan pada bulan pertama akan diberikan peringatan terlebih dahulu dengan Surat Peringatan atau melalui Call Center;Apabila nasabah belum kunjung membayar sesuai tenggat waktu yang diberikan, maka pihak internal perusahaan akan mendatangi rumah nasabah;Pihak internal FIF akan berdiskusi dengan nasabah untuk mendapatkan solusi atas kredit macet tersebut;Apabila dengan sangat terpaksa harus menarik sepeda motor, maka pihak FIF akan melakukannya sesuai prosedur dan didampingi oleh pihak Cara Agar Sepeda Motor Tidak Mudah Ditarik? Perlu diketahui bahwa penagih hutang atau debt collector tidak diperbolehkan untuk mengambil kendaraan secara paksa. Sehingga praktik-praktik leasing yang semacam itu melanggar peraturan cara yang sebaiknya dilakukan agar debt collector dari pihak leasing tidak menarik sepeda motor Anda semena-mena Baca Bisa Gak Gadai Motor di Pegadaian Tanpa BPKB Advertisements Mintalah mereka untuk menunjukkan Surat Penarikan dan Sertifikat FidusiaJangan sampai tertipu dengan debt collector gadungan yang memanfaatkan kesempatan. Saat mereka datang dan mengaku sebagai utusan FIF, maka hal pertama yang harus ditanyakan adalah Surat Penarikan. Hal tersebut merupakan bukti sah bahwa pihak leasing berhak menarik sepeda motor Anda. Apabila mereka menyerahkan, maka periksalah dengan teliti isi surat Surat Penarikan, dokumen penting lain adalah Sertifikat Jaminan Fudisia. Dokumen tersebut merupakan bukti tertulis dari perjanjian hutang piutang pihak leasing kepada Anda selaku debitor dengan sepeda motor sebagai jaminannya. Adanya sertifikat ini akan membantu Anda terhindar dari tipuan para debt collector atau pun kesalahan dari pihak Sertifikat Fudisia juga diperlukan sebagai salah satu syarat untuk menebus sepeda motor. Jadi, mintalah dua dokumen tersebut saat kendaraan Anda akan ditarik untuk mencegah penipuan dan mereka memiliki Berita Acara Penyerahan Kendaraan BAPKSaat sepeda motor terancam ditarik, maka mintalah BAPK kepada pihak leasing yang mendatangi Anda. Keaslian dokumen tersebut dibuktikan dengan bubuhan tandatangan pihak FIF dan mereka tidak menyerahkannya, maka jangan serahkan kendaraan dan segera hubungi call center FIF untuk memastikan penarikan tersebut. Apabila perlu, hubungi kantor polisi bukti tunggakan dalam riwayat pembayaranCara ini dapat dilakukan apabila Anda merasa sudah menyetorkan uang kredit, namun pihak FIF tiba-tiba datang untuk menagih. Riawayat pembayaran berisi jumlah tunggakan yang harus dibayar sehingga dokumen tersebut dapat menjadi bukti valid apakah memang ada kredit yang mecat atau tidak. Mengingat kesalahpahaman seringkali terjadi sehingga Anda harus berhati-hati. Baca Hitungan Denda Keterlambatan Angsuran ACCHal yang paling penting saat menghadapi masalah penarikan sepeda motor adalah bersikap tenang. Dengan begitu, Anda dapat berbicara secara baik-baik kepada pihak leasing. Apabila Anda merasa curiga atau ada kesalahan, jelaskan secara tegas dan sopan bahwa Anda sendiri yang akan mendatangi kantor leasing. Cara tersebut akan mengamankan motor kreditan Anda. Advertisements
Setidaknyaada 5 prosedur penarikan kendaraan yang harus dipatuhi leasing, yaitu: 1. Landasan hukum. Kamu pasti sering mendengar cerita atau bahkan pernah mengalami, pihak leasing melakukan penarikan kendaraan yang macet cicilannya secara paksa. Hal tersebut tidak dibenarkan!
Naufal/ Ilustrasi kredit kendaraan - Ketika membeli mobil atau motor secara kredit, biasanya konsumen akan menyesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran setiap panjang tenor kredit atau jangka waktu pinjamannya, angsuran yang harus dibayarkan semakin juga sebaliknya, semakin singkat tenor kreditnya maka jumlah cicilan yang harus dibayarkan semakin saat di tengah jalan konsumen melakukan wanprestasi atau terjadi kredit macet, kendaraan bisa ditarik oleh pihak lembaga pembiayaan atau apakah kendaraan yang sudah ditarik leasing karena kredit macet masih bisa ditebus kembali? Menanggapi hal ini, Hendro Utomo selaku Deputy Director Account Solution dan Recovery BCA Finance mengatakan saat penarikan kendaraan ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh leasing."Proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," ujar Hendro kepada beberapa waktu menegaskan, jangan panik kalau kendaraan konsumen telanjur disita oleh leasing, sebab masih bisa ditebus kembali. Baca Juga Kredit Hyundai Creta di Akhir Tahun Dapat Bunga Rendah, Angsuran Mulai Rp 4 Jutaan
Bukandengan nangis apalagi sampai sewa preman buat nyamperin kantor leasing. Urusan bukan selesai justru panjang sampai ke ranah hukum. Mengenai cara menebus kembali mobil yang sudah ketarik leasing, dijelaskan Hendro Utomo, Deputy Director Account Solution and Recovery BCA Finance. Menurutnya, sebelum dilakukan penarikan kendaraan yang
Cara Menebus Motor Yang Ditarik Leasing. Mendengar kata 'Debt Collcetor' pasti pikiran langsung tertuju pada aksi rebut paksa, tindak kekerasan, pemaksaan. Sebenarnya debt collector tidak asal melakukan penyitaan barang atau kendaraan saja. Pastinya sudah ada peringatan pertama sampai ketiga kepada kreditur terlebih dahulu, baik melalui telepon atau surat tertulis. Baca Juga Debt Collector Diperbolehkan Narik Motor Penunggak Cicilan, Ketua APPI Bongkar 2 Syaratnya. Baca Juga Terungkap Debt Collector Tidak Menyerahkan Motor Tarikan Kepada Pihak Leasing Tapi Malah Digelapkan alias Dijual Lagi. Bila memang sudah jatuh pada peringatan ketiga pihak leasing akan mengerahkan tim untuk melakukan pengambilan atau sita kendaraan. Dan kreditur sudah pasti tahu serta menyetujui perjanjian sepihak tersebut. Motor Kredit Yang Sudah Disita Dan Ditarik Leasing Ternyata Bisa Dimiliki Lagi, Begini Caranya Saat ini masyarakat yang pengin mempunyai kendaraan bermotor dipermudah dengan adanya kredit. Dengan mengajukan kredit kendaraan bermotor, bisa membeli motor impian dengan uang muka dan cicilan per bulan sampai lunas. Tetapi ada kalanya kreditur mengalami kredit macet atau disebut juga wanprestasi. Lalu apakah kendaraan yang sudah ditarik leasing karena menunggak kredit masih bisa ditebus lagi? Hendro Utomo, selaku Deputy Director Account solution dan recovery BCA Finance pun memberikan penjelasannya. Menurutnya sebelum dilakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh lembaga pembiayaan. Baca Juga Wuih Kredit Motor di BCA Gampang DP Ringan, Buruan Ajukan Siapin Fotokopi KTP dan Lainnya. Motor Yang Disita Debt Collector Bisa Balik, Ada Tahapannya, Siapkan Uang Denda - Sebenarnya para debt collector tidak asal dalam melakukan penyitaan barang atau kendaraan. Pastinya sudah ada peringatan pertama hingga ketiga kepada kreditur lebih dulu, baik melalui telepon atau surat tertulis. Bila memang sudah jatuh pada peringatan ketiga pihak leasing bakal mengerahkan tim untuk melakukan pengambilan atau sita kendaraan. "Sebenarnya debt collector itu enggak kaya yang orang-orang bilang, kalau ada yang kasar dan main sita paksa itu ulah oknum aja," ujar Sulaeman mantan seorang kreditur yang pernah disita motornya. Baca Juga Honda Supra X Dibanting-banting, Roda Belakang Diangkat, 'Ngomel-ngomel' ke Polisi. Ketika kreditur mengajukan pembelian dengan cara cicil itu sudah ada perjanjian sepihak atau MOU dengan pihak leasing. Dan kreditur sudah pasti tahu serta menyetujui perjanjian sepihak tersebut. "Kalau waktu saya itu namanya perjanjian sewa beli, jadi inti perjanjiannya selama motor belum lunas dan masih dalam masa cicilan motor masih punya leasing, baru ketika lunas motor sepenuhnya punya kita," tambah Sulaeman. Baca Juga Anggota Polisi Modal Supra X 125 Nekat Buka Jalan, Kawal Taksi Online, Ini Faktanya. Yang Harus Dilakukan Konsumen jika Tak Kuat Cicil Kendaraan Membeli dengan cara kredit mungkin menjadi solusi bagi kebanyakan orang yang menginginkan kendaraan bermotor. Namun, sering kali konsumen yang membeli kendaraan bermotor secara kredit tak mampu meneruskan cicilannya. Menurut Direktur Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardjojo bahkan tak jarang leasing menemukan konsumen sudah mengalihkan barang kredit tersebut ke orang lain dengan cara yang tidak resmi. "Terutama kendaraan yang sudah di-over alih oleh konsumen ke pihak lain," ungkap Harjanto kepada detikcom, Selasa 14/1/2020.Ia menjelaskan over kredit bermasalah itu saat konsumen menunggak dan tidak ada niat baik menyelesaikan pinjamannya malah menjual kendaraan ke pihak konsumen debitur yang secara tiba-tiba mengalami kesulitan masalah keuangan maka dianjurkan untuk tidak diam begitu saja. Apabila konsumen melakukan kesulitan dalam pembayaran cicilan, sebaiknya segera menghubungi perusahaan pembiayaan. "Harusnya dengan fidusia cukup, saat konsumen nunggak dilakukan collection dan diberikan waktu," bilang Harjanto. Kalaupun tidak cocok, kendaraan dilelang dan hasilnya jika ada uang lebih dikembalikan oleh konsumen," ujar Harjanto.
SyaratLeasing untuk Motor. Dalam melakukan leasing ini terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak pemohon. Inilah beberapa syarat yang harus dilengkapi, antara lain: • Sudah menikah atau minimal usianya 21 tahun. • KTP orang tua jika pemohon tinggal dalam satu rumah bersama orang tua.
Penarikan kendaraan motor atau mobil merupakan tindakan yang dilakukan oleh pihak leasing atau pihak perusahaan pembiayaan agar tetap menjaga kualitas kendaraan motor biasanya dilakukan kepada nasabah yang telat dan sudah tidak bisa membayar angsuran yang belum dari itu agar motor tidak ditarik oleh pihak leasing, jangan telat dalam membayar penarikan motor dilakukan melalui kesepakatan bersama antara pihak leasing dan juga nasabah yang telat membayar pihak nasabah yang motornya di tarik oleh pihak leasing masih bisa menebus motor tersebut asalkan bisa memenuhi persyaratan yang diberikan oleh pihak menebus motor yang sudah ditarik oleh leasing antara lainSyarat Nebus Motor Di LeasingMembayar angsuran yang telat dan sudah jatuh tempoMembawa bukti bahwa motor tersebut benar-benar milik nasabah dengan membawa foto copy KTP dan STNKDokumen pendukung lainnyaApabila syarat yang ditentukan oleh pihak leasing dalam proses penebusan motor sudah dipenuhi, maka motor yang sebelumnya ditarik bisa ditebus tetapi pihak leasing tetap bisa menarik motor tersebut apabila nasabah masih tetap menunggak angsuran dan sudah melewati jatuh tempo dalam waktu yang nasabah yang bijak, membayar angsuran tepat waktu merupakan hal wajib yang harus dilakukan. Dengan membayar angsuran tepat waktu, tentu penarikan motor atau kendaraan lainnya yang dibeli melalui perusahaan pembiayaan tidak akan Denda Telat Bayar Kredit Motor PerhariDenda adalah salah satu tanggungan yang harus dibayarkan oleh nasabah atau debitur kepada pihak perusahaan pembiayaan selaku kreditur apabila debitur tidak membayar angsuran pada waktu yang sudah dari itu supaya Anda tidak mendapat denda pada saat kredit kendaraan, sebaiknya bayar angsuran sebelum jatuh jika angsuran tidak dibayarkan hingga berbulan-bulan, tentu biaya denda yang harus dibayarkan juga akan semakin besaran denda yang harus Anda bayarkan sebagai debitur yang telat membayar angsuran, yaituDenda kredit motor sebesar 0,5% per hari dari jumlah angsuran yang menunggak atau belum dibayar dan sudah melewati batas kredit mobil dengan perbandingan 0,2100 per hari sesuai dengan jumlah angsuran yang menunggak atau belum dibayar dan sudah melewati batas menghitung jumlah denda per hari, sebagai contoh angsuran motor yang menunggak adalah Rp Rp x 0,5% = Rp Anda telat membayar angsuran selama 7 hari, maka Rp x 7 = Rp tidak terkena denda, sebaiknya Anda selalu membayar angsuran tepat waktu sebelum melewati batas waktu yang jika Anda telat membayar angsuran dalam waktu yang lama, tentunya denda yang harus dibayarkan akan semakin bisa mengajukan pinjaman kredit di Adira Finance yang memberikan denda ringan serta kemudahan kepada nasabah.
Selainsurat penarikan, kalian juga bisa menanyakan sertifikat fidusia dan adanya sertifikat ini berguna pada saat kalian akan menebus kendaraan yang ditarik pihak leasing tadi. Harusnya dari pihak debt collector juga menyertakan sertifikat ini selain surat penarikan.
kompas cara pengambilan motor ynang ditarik leasing - Motor anda ditarik oleh leasing? tak perlu pusing karena masih bisa diambil kembali. Memang sebagian orang memilih untuk meminja uang dengan agunan atau jaminan. Biasanya peminjaman agunan itu saat meminjam di Pegadaian ataupun Leasing. Dimana kebanyakan dari mereka akan memberikan jaminan kendaraan bermotor. Selain pinjol, banyak orang yang menggunakan leasing atau pegadaian sebagai solusi jika membutuhkan uang. Namun, tentu prosesnya lebih lama ketimbang pinjol. Selain harus ada jaminan, mereka nantinya akan disurvey terlebih dahulu. Tentunya setiap peminjam akan diberitahu kapan mereka harus melakukan pembayaran. Nah, peminjam yang tak membayar tagihan akan mendapatkan sanksi dengan kendaraan bermotor yang disita. Lalu, bagaimana cara mengambil lagi motor tersebut? Baca Juga Imbas Resesi 2023, Leasing Terancam Gulung Tikar? Debt Collector Bisa Jadi Pengangguran Mendadak PROMOTED CONTENT Video Pilihan
Pastiakan ada yang bertanya benarkah motor ditarik leasing hutang lunas, jawabannya itu ada dua yang pertama memang benar hutang akan dinyatakan lunas jika motor tersebut nantinya dilelang. Tetapi hutang masih tetapi akan ada jika nasabah menebus motor tersebut dengan membayar tunggakan angsuran beserta dendanya.
MOTOR - Motor kredit yang ditarik leasing ternyata bisa dimiliki lagi, begini ini masyarakat yang pengin mempunyai kendaraan bermotor dipermudah dengan adanya mengajukan kredit kendaraan bermotor, bisa membeli motor impian dengan uang muka dan cicilan per bulan sampai ada kalanya kreditur mengalami kredit macet atau disebut juga sudah begitu, kendaraan bisa ditarik atau disita oleh pihak lembaga pembiayaan atau apakah kendaraan yang sudah ditarik leasing karena menunggak kredit masih bisa ditebus lagi?Hendro Utomo, selaku Deputy Director Account solution dan recovery BCA Finance pun memberikan sebelum dilakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh lembaga pembiayaan. Baca Juga Wuih Kredit Motor di BCA Gampang DP Ringan, Buruan Ajukan Siapin Fotokopi KTP dan Lainnya
BagaimanaCara Menebus Mobil Yang Ditarik Leasing? Atau sepeda motor yang ditarik leasing? Tentu anda bertanya - tanya bukan. Ada beberapa tahapan yang dapat anda upayakan untuk mentambil kembali kendaraan kesayangan anda. Sebelumnya kita akan pahami dahulu apa sebenarnya leasing itu. Leasing sendiri merupakan kegiatan pembiayaan yang berupa
Gabung KomunitasYuk gabung komunitas {{forum_name}} dulu supaya bisa kasih cendol, komentar dan hal seru lainnya. [ HT 821 ] Satu hal yang membuat orang parno dengan kendaraannya adalah ketika sebut saja motor kesayangannya, motor untuk mencari nafkah, harus ditarik atau diambil oleh pihak leasing karena satu hal. Cara-cara pengambilan mulai dari cara halus sampai penjemputan kasar pernah dirasakan oleh salahsatu pemilik kendaraan yang dianggap wanprestasi atau tidak mampu membayar cicilan kendaraan. Namanya hidup, nasib bisa saja berubah dalam hitungan menit. Misalkan hari ini motormu dijemput pihak leasing, eh.. besoknya Tuhan sedang baik dimana kamu ketiban rejeki dan kalau dihitung jumlah uangnya bisa untuk membeli motor baru yang lebih bagus dari yang lama. Tapi ada alasan lain mengapa kita tidak membeli motor yang lebih baru saja, tapi justru mengambil kembali atau menebus motor kesayanganmu karena mungkin sudah terlalu sayang, ada histori dan kesan yang mendalam menjadi salah satu alasannya. Atau nama kita sudah di blacklist oleh pihak leasing! Sekarang pertanyaannya adalah, apakah motor atau kendaraan yang sudah ditarik pihak leasing bisa diambil kembali oleh pemiliknya? Kalau dari sumber yang saya baca jawabannya adalah; tetap bisa. Untuk bisa mengambilnya tentu saja ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi dan diikuti konsumen/ pihak penghutang. Tapi buat kamu yang memang berniat sungguh-sungguh untuk mengambil kembali kendaraanmu syaratnya pun tidak berbelit. Cukup 3 tahapan, yang pertama adalah mendatangi pihak leasing secara langsung, kedua adalah melunasi kewajiban sisa hutang yang tertangguhkan, dan yang ketiga adalah kendaraan hanya bisa diambil dalam kurun waktu 7 hari kalender nasional yang mulai dihitung saat penarikan, lewat dari 7 hari mungkin akan ada pertimbangan lain yang harus diselesaikan. Nah, satu hal yang menarik yang pernah saya dengar dari cerita kawan saya adalah entah benar atau tidak jika ada kendaraan konsumen ditarik leasing biasanya suka untung-untungan. Maksudnya gimana, maksudnya adalah terkadang kalau kendaraan tidak bernasib baik sebelum motor itu statusnya menjadi barang lelangan akan ada pihak yang tidak bertanggung jawab 'mempreteli' bagian tertentu dengan cara mengambilnya atau menukarkan dengan barang yang berkualitas tidak baik. Untuk itu jika kamu sudah berniat mengambil kembali dan sudah memenuhi syarat pengambilan kendaraan ada baiknya sebelum melunasi pembayaran harap meneliti dulu keadaan kendaraan secara lengkap apakah ada bagian yang kurang atau hilang, kalau perlu lakukan test drive apakah ada kejanggalan dari suara mesin, lampu-lampu, klakson dan lain-lain. Jika ada yang dirasa janggal konsumen bisa komplain dan melakukan negoisasi kembali. Apakah cerita diatas terbukti benar saya sendiri tidak begitu tahu dan tidak paham. Tapi mungkin Gan en sista punya informasi yang bisa diceritakan disini agar kita bisa saling berbagi informasi dan pengalaman. Sekian dan Terimakasih. TAMAT. Copyright © 2016 - 2021 iskrim™ All Rights Reserved Member of Thread Creator Gen. 1 - KASKUS Sumur sebuah opini, tkp img gugel 22-10-2021 1706 emineminna dan 13 lainnya memberi reputasiDiubah oleh iskrim 24-10-2021 1716 yoyooooi.... KOMENTAR NTAPS KASKUSERQuoteOriginal Posted By di tawarin tuker part sama motor leasing sama sodaranya temen gw. krn velg gw agak speleng, yaudah gw tuker aja velgnya depan belakang. bocahnya gw kasih uang roko 100ribu wkwkkwQuoteOriginal Posted By orca82►Biasanya motor2 tarikan leasing itu di oper ke luar daerah/pulau dari domisisili asli plat nopol, dan di jual dengan surat sebelah STNK saja dengan harga miring.. umumnya motor2 ini gak akan bayar pajak lagi kala pajak STNK sudah habis dan berakhir menjadi motor grandong bodong yang operasionalnya di seputaran desa dan kebun warga mengangkut hasil bumi. Tapi dikala pajak masih hidup umumnya motor masih lalu lalang di kota walau pun ada beberapa yang pajak sudah mati pun selama kondisi motor masih bagus tetap lalulalang di kota, soalnya ane sering nemuin motor plat B di lampu merah dengan kondisi pajak mati lama dan tetap bisa berkeliaran dengan bebas.. mengindikasikan lemahnya kontrol kepolisian dan dispenda dalam menegak kan regulasi Posted By fandy15beckz►Kalau nebus motor, ga mesti maksimal 7 hari sih,bisa maks ditahan sih 2 minggu, dgn catatan udah ad omongan sebelumnya pas motor ditarik. Lebih dr 2 minggu motor bru dikirim ke pusat buat di lelang, ga dikirim ke daerah kek komen di pejwan, kan bpkb nya ad d leasing nya. Dan biasanya kalo masalah oplosan, itu biasanya buat motor2 yg bru bayar dibwah 6 bulan yg ketarik, krna kalo dkasih tebus lagi, cm bikin nambah kerjaan doang. Ini brdasarkan pengalaman ane dulu gawe di leasing 4 taunan, skrg mah dah tobat ga mw maen riba, buat ngutang hp aja udah ogah ga brani mendingan nabung ajaQuoteOriginal Posted By ijobanter►Kakak ipar ane dc eksternal skr udh tobat kerja bag maintenance bangunan pabrik,trkhir kena kasus sama tmn ane,tmn ane lapor ke ane motornya diambil paksa di jalan,kena pukul jg,ya udh turun gunung dah,sm bbrp tmn diciduk mo ditembak kakinya kiri kanan,sngaja buat shock therapy ybs. Sy ancam klo ga mau berhenti jd dc dan kembalikan motor yg ditarik sy jamin lubang dua dengkulmu. Udah kena popor pistol mukanya pas pelipis. Ealah malah nangis minta maaf. Akhirnya tmn ane jg maafin,kasus slesai. Skrg kakak ipar udh kerja beneran dijalur yg lebih baik. Semoga gak kembali lagi. Buat tmn2 yg msh di jalur mata elang baik eksternal maupun leasing jangan gegabah dan semaunya semua ada SOP. Salah jalan bisa mati di Posted By mantauterus69►Ane 5 tahun dileasing.. Bisa ditebus syaratnya jika dr awal cust kooperatif Jika cust misalkan nunggak 3 bulan maka harus bayar 4 bulan + denda Bawa tanda terima tarikan saat akan nebus Kebetulan ane di leasing gede pada saat itu oplosan ga terjadi jika cust ada tanda terima karena dc ga berani oplos sparepart. Lelang dilakukan di lokasi cabang tersebut ga ada itu lempar keluar Kalo leasing kecil ane jamin banyak permainan karena fungsi control dicabangnya ga jalanQuoteOriginal Posted By Klontot►Saran dari ane, kebetulan ane dlu pernah jadi kepala cabang di Salah satu Perusahaan Pembiayaan di Indonesia, kalau motor atau kendaraan di Tarik, 1. Berkomunikasi yang baik dengan Pihak Pembiayaan jangan diem doang di rumah, semakin aktif konsumen, kesempatan buat ulur2 waktu biar kendaraan ga di lelang semakin ada. 2. Minta Solusi dari mereka, misal Restrukturisasi atau ikut lelang kendaraan kita sendiri yg otomatis kita ga perlu lagi bayar Denda. 3. Bisa juga tanya2 Program Pelunasan yg mereka Punya, Kali ajh ada Diskon Denda Dll. Dari pengalaman saya selama 2 Tahun Pegang daerah Perang Kupang dan NTT untuk Melawan Konsumen2 90Up, Solusi2 itu yg selalu saya Tawarkan ke mereka, dan itu berjalan dengan baik dari Cabang Minus 1 M Lebih, sampai Bulan Terakhir Sebelum Resign Profit Rupiah. Sampai akhirnya saya bertaubat takut ngzolimin orang terus. HahahahaQuoteOriginal Posted By spidcom_2000►Praktek pretel mempreteli itu memang beneran adanya, apalagi kalau pembelinya memang nggak ada niatan mengambil kembali kendaraan yang telah ditarik oleh leasing. Terkadang juga ada oknum dalam yang nakal dan melakukan praktek seperti itu untuk memperkaya diri mereka sendiri. .... 22-10-2021 1706 dan 6 lainnya memberi reputasiDiubah oleh iskrim 26-10-2021 2008 KASKUS Maniac Posts 9,484 Kalau masih sayang, segeralah diurus kewajibannya... Ini ibarat cewek, jangan kelamaan digantung ntar diambil orang... Beberapa kasus kelamaan urus yang bisa bikin kendaraan ente dipreteli yaitu - parkir bertahun tahun gak diambil dan dibayar. - dikandangin polkis kelamaan gak diurus. - kalo leasing ane belum pernah tau tapi kayaknya bener... Nice thread Om. 22-10-2021 1802 dan 5 lainnya memberi reputasi Pastinya dari perusahaan pembiayaan akan memberikan informasi resmi Surat batas waktu penebusan kendaraan dengan batas waktu yang telah ditetapkan, dibeberapa perusahaan juga memberikan kebijakan customer dapat mengajukan perpanjang waktu penebusan, bahkan customer untuk dapat melanjutkan angsuran Yuk kurangi berhutang, mari menabung buat beli secara cash 22-10-2021 1832 kubelti3 dan 2 lainnya memberi reputasi KASKUS Maniac Posts 5,892 Leasing kendaran bermotor bisa restructurisasi hutang kan, kalo kira2 ada masalah keuangan kan bisa diurus ke leasing agar sisa angsuran di hitung ulang agar angsuran berkurang tapi tenor bertambah, daripada gagal bayar kan mending gini 22-10-2021 1853 memberi reputasiiskrim memberi reputasi Sbisa mngkin hindari kredit gan = riba Apalg klo gapny jauh Bnyk jlan kok 22-10-2021 2143 dan 3 lainnya memberi reputasi KASKUS Maniac Posts 4,201 Cuma motor,, alat transportasi,, kalau ditarik ya gpp itung2 kemarin biaya sewanya segitu, besok sewa lagi 22-10-2021 2216 iskrim memberi reputasi beli cash dong 22-10-2021 2322 EriksaRizkiM dan 2 lainnya memberi reputasi 1 minggu....haha.......kemungkinan nebus kembali kecil itu kalau kepepet.... 23-10-2021 0013 jlamp memberi reputasi Kaskus Addict Posts 1,404 gw di tawarin tuker part sama motor leasing sama sodaranya temen gw. krn velg gw agak speleng, yaudah gw tuker aja velgnya depan belakang. bocahnya gw kasih uang roko 100ribu wkwkkw 23-10-2021 1049 iskrim memberi reputasi KASKUS Maniac Posts 4,610 Biasanya motor2 tarikan leasing itu di oper ke luar daerah/pulau dari domisisili asli plat nopol, dan di jual dengan surat sebelah STNK saja dengan harga miring.. umumnya motor2 ini gak akan bayar pajak lagi kala pajak STNK sudah habis dan berakhir menjadi motor grandong bodong yang operasionalnya di seputaran desa dan kebun warga mengangkut hasil bumi. Tapi dikala pajak masih hidup umumnya motor masih lalu lalang di kota walau pun ada beberapa yang pajak sudah mati pun selama kondisi motor masih bagus tetap lalulalang di kota, soalnya ane sering nemuin motor plat B di lampu merah dengan kondisi pajak mati lama dan tetap bisa berkeliaran dengan bebas.. mengindikasikan lemahnya kontrol kepolisian dan dispenda dalam menegak kan regulasi pajak. 23-10-2021 1057 iskrim memberi reputasiQuoteOriginal Posted By di tawarin tuker part sama motor leasing sama sodaranya temen gw. krn velg gw agak speleng, yaudah gw tuker aja velgnya depan belakang. bocahnya gw kasih uang roko 100ribu wkwkkwQuoteOriginal Posted By orca82►Biasanya motor2 tarikan leasing itu di oper ke luar daerah/pulau dari domisisili asli plat nopol, dan di jual dengan surat sebelah STNK saja dengan harga miring.. umumnya motor2 ini gak akan bayar pajak lagi kala pajak STNK sudah habis dan berakhir menjadi motor grandong bodong yang operasionalnya di seputaran desa dan kebun warga mengangkut hasil bumi. Tapi dikala pajak masih hidup umumnya motor masih lalu lalang di kota walau pun ada beberapa yang pajak sudah mati pun selama kondisi motor masih bagus tetap lalulalang di kota, soalnya ane sering nemuin motor plat B di lampu merah dengan kondisi pajak mati lama dan tetap bisa berkeliaran dengan bebas.. mengindikasikan lemahnya kontrol kepolisian dan dispenda dalam menegak kan regulasi pajak. Pejwan gan... 23-10-2021 1102 Kalo mau nebus kudu nyiapin duit tunggakan + denda + penalti penarikan. 23-10-2021 1225 KASKUS Addict Posts 3,121 Halah banyak motor tarikan bodong 23-10-2021 1316 iskrim memberi reputasi Mending minjem ke temen , bayarnya kapan kapan 23-10-2021 1455 EriksaRizkiM dan 2 lainnya memberi reputasi Wah ujung2nya jadi motor bodong ya 23-10-2021 2325 Kaskus Addict Posts 2,265 jadiin motivasi ane ni nih yang begini gan 24-10-2021 0022 Kaskus Addict Posts 2,072 ngaskus santai sambil baca thread begini gan 24-10-2021 0023 KASKUS Addict Posts 2,586 kebanyakan mkir jadinya gitu tuh 24-10-2021 0026 KASKUS Addict Posts 2,034 thanks gan tipsnya berwawasan luas nih 24-10-2021 0030
. 81cmiawd12.pages.dev/32681cmiawd12.pages.dev/11481cmiawd12.pages.dev/12181cmiawd12.pages.dev/14481cmiawd12.pages.dev/38981cmiawd12.pages.dev/15281cmiawd12.pages.dev/24081cmiawd12.pages.dev/22881cmiawd12.pages.dev/149
cara menebus motor yang ditarik leasing